www.oxy.sbgbali.com
web member oxy, khusus anggota www.oxy.sbgbali.com
Tentang Cjdw

 

O N L I N E
L I A
A R I
simpati :
081236344686
im3 :
08563706775
xl :
081999051962
Online Support
sbgbali@gmail.com
sbgbali@yahoo.com
sbgbali@live.com
Skype : sbgbali
Icq : 573721754
: arya
iluh :
: gawati
: jatiluwih
: aldis
sudar :
: artawan
gede :
: putu
erica :
: ria
: arim
tedy :
: erni
desnia :
gede villa:
: kadek
: tati

divisi - divisi unggulan kami :

www.oxy.sbgbali.com
www.pulsa.sbgbali.com
www.realestate.sbgbali.com
www.hotelvillabooking.sbgbali.com
www.softdev.sbgbali.com
www.webdev.sbgbali.com
www.lovina.sbgbali.com
www.jatiluwih.sbgbali.com
 
STOCKIST OXY

STOCKIST merupakan tempat dimana produk dapat dibeli.

STOCKIST adalah seseorang yang telah menyetujui untuk bekerjasama dengan perusahaan dalam melayani setiap pembelian yang dilakukan oleh para distributor.

STOCKIST berada di setiap kabupaten, kotamadya dan Daerah Khusus Ibukota, dengan pembagian wilayah tertentu.

STOCKIST adalah merupakan mitra kerja perusahaan dalam melaporkan setiap transaksi penjualan, menyimpan produk dalam jumlah tertentu, dan menerima (penitipan) bonus distributor yang belum mempunyai rekening di Bank yang direkomendasikan.

Saat ini lebih dari 700 STOCKIST OXY yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Tata Tertib STOCKIST OXY dari PT. CJDW Network Indonesia

TATA TERTIB STOCKIST

Peraturan yang wajib ditaati untuk seluruh Stockist dan Substockist CJDW Network :
  1. Melayani pembelian seluruh Distributor CJDW Network baik yang di dalam jaringan maupun yang di luar jaringannya dan memberikan Chasbill/e-Chasbill resmi (bukan nota atau tanda terima) yang berstempel Stockist/Sub Stockist kepada seluruh Distributor CJDW Network yang bertransaksi membeli produk.
  2. Stockist/Sub Stockist CJDW Network tidak diperkenankan mempengaruhi calon member baru untuk masuk dalam jaringannya.
  3. Melaporkan aplikasi kedistributoran dan Cashbill/e-Chasbill dengan tepat waktu yaitu :
  4. 3.1. Chasbill transaksi tanggal 1 s/d 15 dikirim tanggal 16
    3.2. Chasbill transaksi tanggal 16 s.d 31 dikirim tanggal 1 bulan berikutnya sehingga sebelum tanggal 9 sudah kami terima. Apabila lewat dari tanggal 9 laporan Cashbill belum kami terima, maka akan kami masukkan sebagai transaksi bulan berikutnya.

    Laporan wajib dikirim 2 x dalam 1 bulan untuk menghindari laporan yang menumpuk di awal bulan yang nantinya akan mengakibatkan mundurnya pembagian bonus.
  5. Stockist/Sub Stockist tidak diperbolehkan menjual produk perusahaan Multi Level Marketing lain selain produk CJDW Network.
  6. Stockist/Sub Stockist dilarang keras melakukan penjualan under cutting (penjualan dibawah standar harga) atau memberi diskon.
  7. Bagi Stockist/Sub Stockist yang melayani pengiriman/pengantaran produk kepada Distributor harus membebankan ongkos sepantasnya.
  8. Stockist/Sub Stockist wajib memperhitungkan persediaan barang yang ada di gudangnya sehingga dapat melayani semua Distributor CJDW Network dengan sebaik-baiknya, jangan sampai kehabisan stock produk sehingga menyulitkan Distributor untuk melakukan tutup point.
  9. Apabila Stockist/Sub Stockist melakukan pelanggaran tersebut di atas akan dikenakan sanksi yang sudah ditentukan oleh Manajemen CJDW Network.
Tata Tertib tersebut dapat Anda lihat di www.oxycjdw.com/news.php.

 

 

About Us | Site Map | Privacy Policy | Contact Us | © 2009, oxy.sbgbali.com
Powered by www.sbgbali.com